Draft Tata Tertib Persidangan IX SMGT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Persidangan IX Sekolah Minggu Gereja Toraja yang selanjutnya disebut Sidang SMGT merupakan Persidangan Gerejawi sebagaimanan dalam Tata Kerja Kebaktian Anak dan Remaja Gereja Toraja Bab VI Pasal 15.
- Tata Tertib Persidangan yang selanjutnya disebut Tata Tertib adalah sejumlah ketentuan yang mengatur pelaksanaan Persidangangan IX Sekolah Minggu Gereja Toraja, agar berlangsung tertib, lancar dan aman.
BAB II
PESERTA
Pasal 2
Peserta Sidang SMGT terdiri atas:
- 5 orang Utusan Klasis berdasarkan Kredensi dari Klasis yang bersangkutan
- Pengurus Pusat SMGT
- BPSGT, BVGT dan MPGT
- BPK dan BVK Klasis Makale Utara
- BPM Gereja Toraja Jemaat Pantan
- Panitia Pengarah Persidanagn IX SMGT
- Undangan
Pasal 3
Kewajiban Peserta
Setiap peserta wajib:
- Menaati Tata Tertib
- Mengikuti seluruh acara persidangan
- Hadir tepat waktu dan menandatangani Daftar Hadir
- Melaporkan diri kepada Pimpinan Sidang bila meninggalkan ruang sidang, dan kepada Panitia Pelaksana bila meninggalkan lokasi sidang.
- Menggunakan waktu seefrktif dan seefisien mungkin ketika mendapat kesempatan berbicara.
- Menggunakan atribut selama di lokasi persidangan
Pasal 4
Hak Peserta
- Utusan mempunyai hak suara dan hak bicara
- Peserta lainnya hanya mempunyai hak bicara
- Seluruh peserta berhak memperoleh pelayanan yang sama dari Pimpinan Sidang dan Panitia Pelaksana.
BAB III
PERSIDANGAN
Pasal 5
- Panitia membuka dan memimpin sidang sampai ditetapkannya Pimpinan Sidang.
- Pimpinan Sidang terdiri atas 5 orang yaitu Ketua, Sekretaris, dan 3 orang Pengganti Umum.
Pasal 6
Mekanisme Pemilihan Pimpinan Sidang
- Koordinator Rayon dan Panitia Pelaksana masing-masing mengajukan 1 (satu) orang calon.
- Calon yang telah diajukan menentukan personalia Ketua, Sekretaris dan Pengganti Umum.
Pasal 7
Seluruh materi persidangan dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna.
Pasal 8
Materi Persidangan
Materi Persidangan terdiri atas:
- Pokok Program yang telah dirumuskan oleh Panitia Pengarah
- Usul-usul dari Pengurus Klasis yang konsep rancangan keputusannya telah dibahas dan dirumuskan oleh Panitia Pengarah
- Laporan dan usul PP-SMGT
- PA, Ceramah, dan Sambutah-sambutan
- Usul dan tanggapan yang muncul dalam persidangan.
BAB IV
PENASIHAT PERSIDANGAN
Pasal 9
Penasihat Persidangan terdiri atas:
- BPSGT, BVGT dan MPGT yang hadir
- PP SMGT setelah dinyatakan demisioner
- BPK dan BVK Makale Utara
- BPM Gereja Toraja Jemaat Pantan
- Ketua Panitia Pelaksana
- Pemerintah setempat yang hadir.
Pasal 10
Tugas dan Wewenang Penasihat
- Memberi nasihat diminta atau tidak diminta, atas persetujuan Pimpinan Sidang
- Membantu Pimpinan Sidang mensolusikan masalah yang tidak sulit diselesaikan oleh persidangan
BAB V
MEKANISME PERSIDANGAN
Pasal 11
Cara Menyampaikan pendapat
- Setiap peserta yang ingin menyampaikan pendapat harus mengangkat kartu biru dan berdiri mengantri pada mikropon yang disiapkan panitia, setelah itu pimpinan sidang menghitung jumlah pembicara. Setelah dihitung, tidak diperkenankan ada tambahan pembicara sampai dibukanya babakan baru oleh pimpinan sidang.
- Lama berbicara maksimal 3 menit.
Pasal 12
Kartu Indikator
- Setiap peserta utusan mendapat 3 kartu indikator, yaitu kartu warna Jingga, Biru dan Kuning.
- Peserta lainnya hanya mendapat kartu Jingga dan Biru.
- Kartu Jingga diangkat sebagai tanda persetujuan terhadap sebuah pendapat.
- Kartu Biru diangkat sebagai tanda ketidaksetujuan terhadap sebuah pendapat. Peserta yang tidak setuju terhadap sebuah usulan dan ingin memberi pendapat harus segera berdiri di mikropon yang disiapkan panitia. Peserta yang tidak setuju namun tidak ingin memberi pendapat cukup duduk di tempat dengan mengangkat kartu biru.
- Kartu Biru dan Jingga diangkat untuk mengingatkan pembicara yang bertele-tele atau melewati waktu yang disepakati.
- Kartu kuning hanya diangkat pada saat pengambilan keputusan
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Pengambilan Keputusan
- Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mufakat
- Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
- Hasil pemungutan suara sah apabila didukung oleh setengah ditambah satu suara yang hadir.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang atas persetujuan peserta sidang.
Usul dan Saran untuk Draft Tata Tertib Persidangan IX SMGT
—————